ANAMBAS, GURINDAM.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) kembali menggelar rapat paripurna yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD Anambas, Kamis
(20/06/2024) membahas dua Ranperda antara lain, Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025–2045.
Rapat paripurna tentang Raperda tentang pertanggung jawaban APBD Tahun2023 dan Raperda Pembangunan jangka panjang tahun 2025–2045 dipimpin oleh Wakil Ketua I Samsil Umri dan dihadiri anggota DPRD Anambas dan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Harism SH, MH, saat membacakan sambutan
Samsil Umri mengatakan rapat diikuti oleh 12 orang dari 20 anggota DPRD Anambas, yakni 3 orang dari 5 orang fraksi PPP plus, 1 orang dari 4 orang fraksi PDIP, 2 orang dari 3 orang dari anggota Partai Amanat Nasional, 3 orang dari 4 orang dari fraksi bintang nasional indonesia, serta 3 orang
dari 4 orang anggota dari Karya Indonesia Raya.
Pria yang akrab disapa Umri itu mengapresiasi Bupati dan seluruh jajarannya yang telah menyampaikan Ranperda tentang bertanggungjawaban ini dengan tepat waktu.
“Berdasarkan surat bupati nomor B/900.1.11/2010/KDH/SD/06/2024 tertanggal penerimaan tanggal 19 Juni 2024 dan berdasarkan surat Wakil Bupati noB/000.7.2.1/181/WKDH/SD/05/2024 tertanggal penerimaan 31 Mei 2024,” ungkapnya.
Penyerahan Rancangan Peraturan Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025–2045.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris SH, MH, membacakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025 – 2045.
Dia menyebutkan bahwa capaian kinerja pemerintah pada tahun anggaran 2023masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda program pembangunan yang merupakan tahapan dalam RPJPD pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021 – 2026.
APBD tahun 2023 merupakan produk bersama DPRD dan pemerintah daerah yang dibangun atas komitmen bersama dengan perinsif transpransi dan akuntabilitas yang menitikberatkan kepada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat menghadiri Rapat Paripurna Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025–2045.
Bupati menambahkan, tahun 2023 merupakan tahun ke-9 Pemerintah KabupatenKepulauan Anambas dalam mengimplementasikan penerapan akuntansi berbasis akrual dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah LKPD Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana yang diamanatkan peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintah materi rancangan
peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD pemerintah tahun anggaran 2023 disampaikan disajikan kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan daerah berbasis sataral meliputi tujuh komponen utama sesuai hasil audit BPK RI. (narasi dan foto Gurindam.id)
Wakil Ketua 1 DPRD Anambas, Samsil Umri dan Wakil Ketua 2 DPRD Anambas, Firdiansyah bersama Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH. MH.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH. MH saat bersalaman dengan sejumlah anggota DPRD Anambas.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH. MH saat membacakan dua Ranperda
Suasana Rapat Paripurna DPRD Anambas