ANAMBAS

Dedi Syahputra : Sudah Ada Kesepakatan Bersama Dalam Penggunaan Jaring Modifikasi

ANAMBAS -Penggunaan jaring modifikasi oleh beberapa nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas membuat para nelayan tradisional lainnya merasakan kesulitan dalam menangkap ikan di Perairan Anambas.

Untuk mengantisipasi hal itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan rapat bersama para nelayan terkait penggunaan jaring modifikasi tersebut.

Sekretaris HNSI Anambas, Dedi Syahputra mengatakan, dilakukannya rapat bersama para nelayan dan Pemerintah Daerah tersebut merupakan salah satu keinginan nelayan tradisional agar menemukan titik temu dari persoalan jaring modifikasi.

“Kemarin sudah kita dudukkan bersama antara nelayan dengan Pemerintah Daerah, untuk mencari kesepakatan bersama terhadap penggunaan jaring tersebut,” ujarnya, Sabtu (17/12/2022).

Dedi menjelaskan, pihaknya juga kurang menyetujui terhadap penggunaan jaring modifikasi tersebut, dikarenakan alat tangkap tersebut tidak dibenarkan secara Perundang-Undangan.

“Kita mendapat keluhan dari kawan-kawan nelayan tradisional dari beberapa Kecamatan, yang mana ada nelayan dari Desa Batu Belah yang menggunakan jaring modifikasi dalam menangkap ikan,” sebutnya.

“Sebenarnya kami juga mengharapkan agar alat tangkap tersebut tidak digunakan, karena hal tersebut tidak dibenarkan baik itu dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, hingga Surat Edaran dari Bupati Anambas terkait larangan dalam penggunaan jaring modifikasi,” lanjut Dedi.

Tak hanya itu, Ia juga menuturkan, dari rapat yang telah dilakukan tersebut, diperoleh hasil bahwa Pemerintah Daerah tetap tegas mengenai Surat Edaran Bupati Anambas tentang larangan penggunaan jaring modifikasi.

Namun, dikarenakan masih ada beberapa nelayan yang masih beroperasi menggunakan jaring modifikasi, HNSI Anambas meminta kepada nelayan tersebut agar berkoordinasi apabila ingin menangkap ikan di wilayah Kecamatan Palmatak, Kecamatan Siantan Selatan, hingga Kecamatan Siantan, para nelayan itu harus berkoordinasi terlebih dulu kepada para nelayan tradisional.

“Jadi kesepakatannya adalah apabila nelayan di Desa Batu Belah masih beroperasi dalam menggunakan jaring modifikasi, maka sebelum mereka turun mencari ikan di beberapa Kecamatan harus berkoordinasi terlebih dulu, untuk mengetahui daerah mana saja yang diperbolehkan ataupun tidak,” sebut Dedi.

Meski begitu, Dedi tetap menghimbau kepada para nelayan agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada terkait penggunaan alat tangkap, supaya tidak ada lagi terjadi hal serupa. (FR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

fajar

Leave a Comment

Recent Posts

Sertu Hasibuan Komsos Bersama Ketua BPD Desa Teluk Bayur

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

4 hari ago

Pangkoopsudnas Lantik Marsma TNI Fairlyanto, Sebagai Aspers Kaskoopsudnas

GURINDAM.ID- Panglima Koops Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., memimpin Serah… Read More

6 hari ago

Koptu Suhendra Dampingi Kades Liuk Salurkan BLT Tahap 1 Tahun 2024

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Suhendra melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

6 hari ago

Praka Robi Lakukan Komsos Dengan Berkunjung ke Kediaman Masyarakat Binaannya

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Praka Robi Chairul melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

1 minggu ago

Walikota Batam Haji Rudi Silahturahmi Bersama Pengurus PWI Natuna

NATUNA - Haji Muhamad Rudi waktu luang dari kunjungan kerja dipulau Natuna menghadiri pelaksanaan Musabaqoh… Read More

1 minggu ago

Promosi Empat Jabatan Strategis Pangkoarmada III Ada Nama Kolonel Laut Arif Prasetyo Irbiyanto

GURINDAM.ID- Panglima Komando Armada (Pangkoarmada III) Laksamana Muda TNI Hersan, memimpin upacara Serah Terima Jabatan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.