Tanjungpinang, Gurindam.id – Dalam rangka mengantisipasi maraknya praktik mafia tanah khususnya di wilayah Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, HARI SETIYONO membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah.
Pembentukan satgas ini berdasakan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 87 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Tim Satgas ini diketuai oleh Asisten Intelijen Lambok M.J. Sidabutar, dengan beranggotakan 19 personil yang berasal dari bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Umum, bidang Tindak Pidana Khusus serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pembentukan satuan tugas tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Bahwa praktik mafia tanah telah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.
“Oleh karenanya pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif, melalui pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan bermanfaat,” ungkap Kajati Kepri.
Lebih lanjut tertulis dalam siaran pers dikatakan, dalam pelaksanaan tugasnya, satgas pemberantasan mafia tanah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas.
Pemberantasan mafia tanah juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengkedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan atau pemangku kebijakan (stake holders). (MS/Penkum).
Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Isnaeni Effendi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi… Read More
Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serka Maraluat Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More
NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More
Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More
Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More
Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More
This website uses cookies.
Leave a Comment