HUKUM

Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara KPK Justru Katakan ini

GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara bagi mantan penyidik KPK, AKP Steepanus Robin Pattuju.

“KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Ali mengatakan, Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan Majelis Hakim hari ini, bahwa Terdakwa SRP terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian Surat Tuntutan Tim Jaksa. “Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja,” sambung Dia.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak  sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC Terdakwa SRP. “ini sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya,” urai Ali.

Setelah putusan ini, Tim Jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Robin juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000.

Robin terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan beberapa perkara di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Uang Rp11 miliar yang diterima Robin berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Okezone/grd)

admin

Leave a Comment

Recent Posts

Koptu Isnaeni Kunjungi Kediaman Masyarakat Binaannya di Desa Matak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Isnaeni Effendi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi… Read More

3 hari ago

Serka Maraluat Hasibuan Dampingi Kades Payamaram salurkan BLT ke 48 KPM

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serka Maraluat Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

5 hari ago

Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Geopark Marathon 2024

NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More

6 hari ago

Serda Saiful Bahri Melayat Warga Binaannya Yang Meninggal Dunia

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More

1 minggu ago

Serma Suriyatno Ikut Melepas Calon Jemaah Haji Kecamatan Palmatak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More

1 minggu ago

Sertu M Hadi Hadiri Undangan Rembuk Stunting di Desa Teluk Sunting

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.