ANAMBAS

Cabjari Tarempa Tetapkan MI Dan MA Sebagai Tersangka Tipikor Dana Hibah FPK Anambas

ANAMBAS, GURINDAM.ID -Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa menetapkan dan menahan 2 orang tersangka berinisial MI (Ketua) dan MA (Bendahara) yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) tahun 2020, Rabu (05/02/2022).

Diketahui, sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020, serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Cabjari Tarempa berdasarkan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP

Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap menjelaskan, modus yang dilakukan oleh MI dan MA yakni membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu.

“Karena aksinya tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 169. 450. 000, serta selanjutnya kami akan melengkapkan dan menyerahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum,” jelasnya.

Lanjut Roy, penahanan kepada kedua tersangka tersebut juga sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

“Kami juga melakukan penahanan kepada kedua tersangka sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yang mana syarat subjektifnya yaitu ada kekhawatiran dari Tim Penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan syarat objektifnya yaitu tindak pidana yang telah dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” ujar Roy.

Dikarenakan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, Pasal 3 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999,

Dan ancaman hukuman yakni hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 200 Juta dan paling banyak 1 Milliar, serta hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 50 Juta serta paling banyak 1 Milliar.

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) sementara guna mengantisipasi para tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. (FR)

fajar

Leave a Comment

Recent Posts

Sertu Hasibuan Komsos Bersama Ketua BPD Desa Teluk Bayur

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

5 hari ago

Pangkoopsudnas Lantik Marsma TNI Fairlyanto, Sebagai Aspers Kaskoopsudnas

GURINDAM.ID- Panglima Koops Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., memimpin Serah… Read More

1 minggu ago

Koptu Suhendra Dampingi Kades Liuk Salurkan BLT Tahap 1 Tahun 2024

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Suhendra melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

1 minggu ago

Praka Robi Lakukan Komsos Dengan Berkunjung ke Kediaman Masyarakat Binaannya

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Praka Robi Chairul melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

1 minggu ago

Walikota Batam Haji Rudi Silahturahmi Bersama Pengurus PWI Natuna

NATUNA - Haji Muhamad Rudi waktu luang dari kunjungan kerja dipulau Natuna menghadiri pelaksanaan Musabaqoh… Read More

1 minggu ago

Promosi Empat Jabatan Strategis Pangkoarmada III Ada Nama Kolonel Laut Arif Prasetyo Irbiyanto

GURINDAM.ID- Panglima Komando Armada (Pangkoarmada III) Laksamana Muda TNI Hersan, memimpin upacara Serah Terima Jabatan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.