Anambas, Gurindam.id -Tim Khusus (Timsus) Polres Anambas yang dibentuk oleh Kapolres Anambas berhasil mengamankan narkotika golongan satu berjenis sabu dengan berat kotor (Bruto) seberat 215 Gram.
Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menuturkan sabu-sabu tersebut ditemukan di wilayah Padang Melang, Desa Mampok, Kecamatan Jemaja.
“Sabu-sabu seberat 215 Gram tersebut merupakan hasil penyelidikan selama 2 bulan dari Timsus yang dibentuk oleh Polres Anambas, dan Narkotika golongan satu berjenis sabu-sabu tersebut ditemukan ditimbun didalam pasir oleh pemiliknya,” tuturnya.
“Timsus telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat dan langsung menggelar aksi di lapangan serta melakukan pelacakan, setelah mendapati barang bukti berupa sabu tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan dengan alat kami dan ternyata positif mengandung narkotika,” lanjut Syafrudin.
Lanjut Syafrudin menerangkan, sementara ini pemilik dari sabu-sabu tersebut belum dapat diketahui, serta pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk dapat meringkus pemilik dari narkotika golongan satu tersebut.
“Kita belum menemukan pemilik dari sabu tersebut, maka dari itu kita butuh informasi dari masyarakat sekitar untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” terang Syafrudin.
Dikesempatan yang sama, Dirinya berharap kepada masyarakat untuk dapat bekerjasama dan berperan aktif dalam menuntaskan kejahatan narkotika di Anambas.
“Saat ini barang bukti telah kita amankan di Polres Anambas,” ucap Syafrudin.