Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyetujui empat Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 30 September 2021. Keempat Ranperna itu antara lain,
- Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Desa
- Ranperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2021
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Anambas, Hasnidar didampingi Wakil Ketua I, Syamsil Umri dan Wakil Ketua II, Firdian Syah. Selain itu, juga dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra serta Forkopimda. (grd)
Spanduk Backdrof Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (foto ist)
Sesi foto bersama usai penandatanganan persetujuan bersama (foto ist)
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Firdiansyah saat membacakan pandangan fraksi (foto ist)
Saat menyanyikan lagu Indonesia Raya (foto ist)
Tangkapan layar, saat Wakil Ketua II DPRD, Firdiansyah membacakan padangan fraksi (foto ist)
Penandatanganan Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Anambas (foto ist)
Saat penyerahan naskah Ranperda (foto ist)
Sesi foto bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (foto ist)
Wakil Ketua II, DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas saat menandatangani naskah persetujuan bersama (foto ist)