GURUNDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan wali kota Tanjung Balai, Prov Sumatra Utara M Syahrial (MSA) sebagai tersangka lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019. KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah kota Tanjung Balai, Yusmada (YM) sebagai tersangka dalam kasus serupa.
“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Deputi penindakan dan eksekusi KPK Karyoto, Jumat (27/8).
Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita diantaranya uang sejumlah Rp 100 juta.
Penyidik, ujar Karyoto, melakukan upaya paksa penahanan pada Yusmada untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Tersangka Yusmada ditempatkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK guna menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 15 September nanti. Namun, Yusmada akan diisolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1 sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.
“Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” katanya.
Tersangka Yusmada ditempatkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK guna menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 15 September nanti. Namun, Yusmada akan diisolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1 sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.
Sementara Syahrial tidak menjalani penahanan di KPK karena tengah menjalani persidangan untuk kasus suap terhadap salah satu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Wali Kota Tanjungbalai Syahrial tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara.
Untuk kasus suap lelang mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Yusmada sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.