KPK Tahan Penyuap Anggota DPRD Provinsi Jambi

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Gurindam.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu pengusaha penyuap anggota DPRD Jambi berinisial PS, pada Sabtu, 7 Agustus 2021, kemarin.

PS saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017.

“Hari Sabtu, 7/8/2021, KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2017,” kata  Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (8/8/2021) kemarin.

PS langsung dibawa dari Jambi ke Jakarta menggunakan jalur udara atau pesawat. Saat ini, pengusaha tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tersangka tersebut ditangkap karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

 

“Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir,” jelasnya.

KPK akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap PS pada sore hari ini. Pun demikian terkait kronologis serta dugaan perbuatan pemberian suap PS terhadap para anggota DPRD Jambi.

“Mengenai pengumuman nama tersangka dan uraian perbuatannya akan diinformasikan segera dalam konpers hari ini,” pungkasnya.

(Dia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *