Headline

KPK Eksekusi 3 Terdakwa Penerima Suap PT WAE Ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA, GURINDAM.ID – Terdakwa penerima suap dari bos PT Wahana Auto Ekamarga (WEA), Hadi Sutrisno, Muhammad Naim Fahmi dan Jumari dijebloskan ke Lapas Sukamiskin oleh Jaksa Eksekusi, Irman Yudiandri, Kamis, (17/6/2021) kemarin.

Eksekusi Hadi, sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020 atas nama terpidana Hadi Sutrisno yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar kutipan dari putusan tersebut.

Sedangkan eksekusi terdakwa Jumari sesuai dengan putusan MA RI Nomor : 1851K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020 dengan Terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Ditambah dengan kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas petikan putusan tersebut.

Lalu, eksekusi Muhammad Naim sesuai dengan putusan MA RI Nomor : 1851K/ Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 13 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020 atas nama terpidana Muhammad Naim Fahmi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Kewajiban tambahan melakukan pembayaran denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata kutipan tersebut

Seperti diketahui, perkara ini bermula saat Darwin melaporkan pajak tahunan PT WAE tahun 2015 dengan status lebih bayar Rp5,03 miliar dan mengajukan restitusi. Kemudian, KPP PMA 3 membentuk tim pemeriksa pajak yang berisikan ketiga terdakwa.

pada 2016, ketiga terdakwa mengajak darwin bertemu untuk menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan. selain itu mereka juga menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen terkait proses bisnis pt wae untuk kepentingan pemeriisaan.

Setelah pemeriksaan rampung, ketiga terdakwa menyampaikan temuan itu kepada Kepala KPP PMA 3 Yul Dirga untuk ditandatangani lalu diberitahukan kepada PT WAE.

Selanjutnya Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga menawarkan bantuan kepada pihak PT WAE. Agar permohonan restitusinya dapat disetujui, mereka meminta imbalan fee sebesar Rp1 miliar.

Kemudian, ketiganya melakukan modus serupa saat melakukan pemeriksaan pajak PT WAE tahun 2016. Darwin melaporkan pajak tahunan PT WAE tahun 2016 dengan status lebih bayar sejumlah Rp2,7 miliar.

(grd)

admin

Leave a Comment

Recent Posts

KPU resmi tetapkan 45 anggota DPRD Kepri, Iman Sutiawan Suara Tertinggi

KEPRI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota… Read More

5 jam ago

Kepercayaan Publik pada Media Semakin Baik

Palembang - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) menggelar Indonesia Fact Checking Summit (IFCS), Kamis 2… Read More

9 jam ago

Sertu Hasibuan Komsos Bersama Ketua BPD Desa Teluk Bayur

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

1 minggu ago

Pangkoopsudnas Lantik Marsma TNI Fairlyanto, Sebagai Aspers Kaskoopsudnas

GURINDAM.ID- Panglima Koops Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., memimpin Serah… Read More

1 minggu ago

Koptu Suhendra Dampingi Kades Liuk Salurkan BLT Tahap 1 Tahun 2024

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Suhendra melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

1 minggu ago

Praka Robi Lakukan Komsos Dengan Berkunjung ke Kediaman Masyarakat Binaannya

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Praka Robi Chairul melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.