Sekum Muhammadiah Dukung Kebijakan Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji Untuk Kali Kedua Tahun

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiah Abdul Mu’ti
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiah Abdul Mu’ti

GURINDAM.ID- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiah Abdul Mu’ti sepakat dengan keputusan pemerintah untuk meniadakan Ibadah 2021 bagi jemaah Indonesia. Penundaan ini pun menjadi kali kedua Tahun karena pandemi Covid 19.

“Sebaiknya tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan haji. Risikonya sangat besar baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan,” kata Abdul Mu’ti dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Jumat (4/6/2021).

Dia mengatakan, Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji menurut Mu’ti tidak melanggar ketentuan apapun, baik ketentuan syariat maupun ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dua ketentuan tersebut sepakat bahwa pelaksanaan ibadah haji boleh dilakukan jika perjalanan dan pelaksanaannya aman.

“Haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan, dan ketertiban,” ucap Mu’ti.

Mengingat pandemi sambung Mu’ti yang justru menunjukkan tren peningkatan, penundaan ini pun menurut Mu’ti adalah keputusan terbaik menghindarkan diri sekaligus mencegah dari mafsadat dan madarat.

Apalagi, Arab Saudi juga tengah mendapati penularan Covid-19 di atas seribu kasus dalam dua hari terakhir.

Menteri Agama Yaqut*

Ditempat berbeda, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Dilansir dari Kemenag.go.id, pada Kamis (3/6/2021).

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” sambung Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” tutur Menag.

Kemenag, jelas Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag. (Rky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *