TANJUNGPINANG, GURINDAM.ID – Akhirnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa dua orang anak dibawah umur di Kota Tanjungpinang.
Pelakunya yakni, Lurah Tanjungpinang Kota, Erwan, Guru sekaligus Ustadz di Sekolah Dasar (SD), Kilometer 9, Ramdhonu Zaky Islami dan karyawan toko.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, kejadian pencabulan yang dilakukan Erwan ini bermula saat korban menceritakan jika gurunya Ramdhoni telah mencabulinya pada tahun 2020
“Tapi, sebagai paman Erwan tidak melaporkan ke petugas. Melainkan malah ikut mencabuli,” ujar Fernando.
Tak ayal, korban yang tinggal satu rumah bersama Erwan itu jadi sasaran empuk untuk memuaskan hasrat birahi lurah cabul itu.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap ponakannya sendiri dengan memegang payu dara korban dan memasukan tangan tersangka ke dalam alat kelamin korban, sambil berkata perbuatan ini jangan bilang ke orang-orang, nanti keluarga kita berantakan,” tutur Fernando.
Perbuatan ini terbongkar setelah, istri Erwan melihat isi hp korban yang ada percakapan seksual dengan pelaku.
“Setelah didesak, korban mengaku ke Tante nya kalau Erwan telah mencabulinya. Langsung, Tantenya melaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Fernando.
Sedangkan untuk pelaku karyawan toko, Fernando menegaskan akan segera ditindak setelah karyawan toko itu selesai opname di Rumah Sakit.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentan perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar. (grd)