ANAMBAS

Sejumlah PK5 Belum Tau Pemberlakuan Jam Malam

Anambas, Gurindam.id – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PK5) di bilangan Tarempa, mengaku belum mengetahui adanya kebijakan pemerintah daerah setempat tentang penerapan jam malam.

“Kami belum tahu bang, kalo ada aturan seperti itu,” tukas salah seorang pedagang bakso bernama Arif Maulana, kepada gurindam,id, Kamis malam (20/5/2021).

Dia mengakui, jika sebelumnya ia telah mendapatkan pemberitahuan perihal aturan operasional rumah makan yang tak diperbolehkan menyediakan meja dan kursi bagi pelanggan. Namun, mengenai pemberlakuan jam malam, ia menyebut belum mendapatkan informasi.

“Sebelumnya ada sih pemberitahuan mas, kalo kita tak boleh pakai meja. Tapi kalo pemberlakukan jam malam, kami belum dapat informasi,” kata Arif.

Senada dengan Arif, pedagang lainnya, yang mengaku bernama Cris mengatakan jika pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pemberlakukan jam malam.

Kendati demikian, ia mengakui jika sebelumnya pemerintah setempat menerapkan kebijakan pelarangan untuk menyediakan meja dan kursi bagi pelanggan.

“Kalo mengenai jam malam, kami belum tau bang. Beberapa hari yang lalu, kami hanya dilarang menyediakan meja,” ucapnya.

Saat ditanya tanggapannya terkait dengan kebijakan pemberlakukan jam malam tersebut, Cris menyebut jika hal itu sangat merugikan dirinya.

“Kalo, kedai kami tutup, kami mau makan apa bang,” ketusnya.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak melarang masyarakat berjualan, karena hal itu, hanya akan menambah masalah baru bagi masyarakat.

“Kalo penyakit corona ini kan, memang sudah ada, jadi buat apa kita dilarang. Coba yang datang lewat kapal aja diperketat,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, terhitung 20 Mei 2021 telah resmi memberlakukan jam malam yang dimulai pada pukul 20.00 sampai dengan 04.00 Wib. Pemberlakuan jam malam itu, hanya diterapkan di empat kecamatan antara lain, Siantan, Palmatak, Jemaja dan Siantan Timur.

Penegasan pemberlakuan jam malam itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Anambas yang ditandatangani Wakil Bupati, Wan Zuhendra. Surat dengan Nomor: 28/Kdh.KKA.680/05.2021 itu berisikan tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan pengendalian Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, tertanggal 19 Mei 2021. (grd/des/din)

Nasrul

Leave a Comment

Recent Posts

Koptu Isnaeni Kunjungi Kediaman Masyarakat Binaannya di Desa Matak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Isnaeni Effendi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi… Read More

2 hari ago

Serka Maraluat Hasibuan Dampingi Kades Payamaram salurkan BLT ke 48 KPM

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serka Maraluat Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

4 hari ago

Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Geopark Marathon 2024

NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More

5 hari ago

Serda Saiful Bahri Melayat Warga Binaannya Yang Meninggal Dunia

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More

7 hari ago

Serma Suriyatno Ikut Melepas Calon Jemaah Haji Kecamatan Palmatak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More

1 minggu ago

Sertu M Hadi Hadiri Undangan Rembuk Stunting di Desa Teluk Sunting

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.