Headline

Aturan Baru di E-LHKPN, Sudah Tahu Belum?

GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebutkan, melalui surat edaran tersebut KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya untuk segera menyampaikan LHKPN tepat waktu.

“LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021,” terangnya.

Selain itu, sambung Ipi, dengan terbitnya Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,

Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengajak pimpinan instansi menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut.

“Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan.

Namun, PN wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa (lampiran 4) atas nama Penyelenggara Negara (PN), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun.

Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp10.000. Peraturan baru ini juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap,” jelas Ipi.

Untuk itu, PN harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

“Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” tegas Ipi.

Selanjutnya, bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel Riwayat LHKPN, kolom Aksi dan tombol download Tanda Terima.

Berdasarkan aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34% dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 PN. Secara rinci kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11%, yudikatif 45,88%, legislatif 5,99% dan BUMN/BUMD 13,99%.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id  atau call center KPK 198.

Ada yang baru, ada yang penting dan ada yang perlu diwaspadai dalam penyampaian E LHKPN oleh para wajib lapor tahun ini.

Jadi buruan cek lagi status laporannya, apakah masih draft atau sudah diinput? Apakah sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap?

Apakah sudah mengirim lembar pernyataan? Lihat status pelaporan E LHKPN dengan kembali log in di E LHKPN.

Nah, khusus tahun ini, yang baru yang perlu diwapadai adalah soal materai dan ketentuan baru soal E LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap akan…. Akan?

Yuk cari tahu, dengerin podkes Klinik LHKPN berikut ini.

Unduh Lampiran Penyampaian LHKPN Tahun 2020

admin

Leave a Comment

Recent Posts

Koptu Isnaeni Kunjungi Kediaman Masyarakat Binaannya di Desa Matak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Isnaeni Effendi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi… Read More

6 hari ago

Serka Maraluat Hasibuan Dampingi Kades Payamaram salurkan BLT ke 48 KPM

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serka Maraluat Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

1 minggu ago

Korps Wanita TNI AL Lanal Ranai Juara II Geopark Marathon 2024

NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More

1 minggu ago

Serda Saiful Bahri Melayat Warga Binaannya Yang Meninggal Dunia

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More

2 minggu ago

Serma Suriyatno Ikut Melepas Calon Jemaah Haji Kecamatan Palmatak

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More

2 minggu ago

Sertu M Hadi Hadiri Undangan Rembuk Stunting di Desa Teluk Sunting

Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.