PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Wakil Bupati Bersama Kacabjari Tarempa Launching Kampung Restorative Justice

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 15, 2022
Wakil Bupati Bersama Kacabjari Tarempa Launching Kampung Restorative Justice
Wakil Bupati Anambas, bersama Sekda Anambas, Asisten I, serta Kacabjari Tarempa saat meresmikan Kampung Restorative Justice - (Fajar)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

ANAMBAS, GURINDAM.ID -Wakil Bupati Anambas bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tarempa menjadikan Desa Mubur sebagai Kampung Restorative Justice, Selasa (15/03/2022) di Lapangan Kantor Camat Siantan Utara.

Kepala Desa Mubur, Hariadi mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Cabjari Tarempa karena telah memilih Desa Mubur sebagai Desa pertama yang menjadi Kampung Restorative Justice di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Cabjari Natuna di Tarempa karena telah menunjuk kami sebagai kampung restorative justice, kami juga memberi apresiasi kepada Cabjari Natuna di Tarempa karena selalu membuat inovasi-inovasi. Kami berharap dengan ditunjuknya desa kami sebagai kampung restorative justice, penanganan maupun konsultasi hukum bagi masyarakat bisa lebih mudah nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap menjelaskan, tujuan dari Kampung Restorative Justice yakni terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

“Kami ingin menghapuskan stigma negatif dari masyarakat kepada para penegak hukum, maka dari itu, Jaksa Agung membuat peraturan penghentian penuntutan dengan cara restorative justice, yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” jelas Roy.

Dikesempatan yang sama, Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra, dalam sambutannya menuturkan, akan ada Desa-Desa lainnya di Anambas yang juga menjadi Kampung Restorative Justice.

“Kampung ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat, yang dimediasi oleh Jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat,” tutur Wan.

Baca Juga  Hari Lingkungan Hidup, Bupati Dan Forkopimda Laksanakan Saber Bersama Kelurahan Tarempa

Wan Zuhendra juga berharap setelah dibentuknya Kampung Restorative Justice di Desa Mubur, dapat memberi wajah baru dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Anambas, Sahtiar, Asisten I Sekretariat Daerah Anambas, Herianto, Plt. Kepala Bagian Hukum, M. Dwi Jaya Putera, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Anambas, Usman, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Anambas, Jeprizal, serta Sekretaris Camat Siantan Utara, Pang Cik. (FR)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137313
Users Last 30 days : 3045
Users This Month : 2397
Views This Year : 25521
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.217.220.114
Server Time : 2024-04-23
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya