PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Cabjari Tarempa Tetapkan MI Dan MA Sebagai Tersangka Tipikor Dana Hibah FPK Anambas

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 5, 2022
Cabjari Tarempa Tetapkan MI Dan MA Sebagai Tersangka Tipikor Dana Hibah FPK Anambas
 - (Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap saat membawa tersangka ke Rutan Sementara)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

ANAMBAS, GURINDAM.ID -Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa menetapkan dan menahan 2 orang tersangka berinisial MI (Ketua) dan MA (Bendahara) yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) tahun 2020, Rabu (05/02/2022).

Diketahui, sumber anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020, serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Cabjari Tarempa berdasarkan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP

Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap menjelaskan, modus yang dilakukan oleh MI dan MA yakni membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) palsu.

“Karena aksinya tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 169. 450. 000, serta selanjutnya kami akan melengkapkan dan menyerahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum,” jelasnya.

Lanjut Roy, penahanan kepada kedua tersangka tersebut juga sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

“Kami juga melakukan penahanan kepada kedua tersangka sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yang mana syarat subjektifnya yaitu ada kekhawatiran dari Tim Penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan syarat objektifnya yaitu tindak pidana yang telah dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” ujar Roy.

Dikarenakan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, Pasal 3 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999,

Dan ancaman hukuman yakni hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 200 Juta dan paling banyak 1 Milliar, serta hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 50 Juta serta paling banyak 1 Milliar.

Baca Juga  DPR RI Cen Sui Lan Dorong Pembangunan Pelabuhan Roro Kuala Maras Tahap Dua

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) sementara guna mengantisipasi para tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. (FR)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136761
Users Last 30 days : 2943
Users This Month : 1845
Views This Year : 24762
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-18
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya