PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Langkah Pemerintah Daerah Terhenti Karena Sepucuk Surat, Iskandarsyah: Kita Dukung Bersama Gubernur Rebut Kembali

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 2, 2021
Langkah Pemerintah Daerah Terhenti Karena Sepucuk Surat, Iskandarsyah: Kita Dukung Bersama Gubernur Rebut Kembali
Ing Iskandarsyah - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Langkah Pemerintah Daerah terhenti karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memungut restribusi dari sektor labuh jangkar dengan mengeluarkan sehelai kertas menuai reaksi tajam dari tokoh masyarakat kepri.

Satu diantaranya adalah Mantan Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah mengajak seluruh stakeholder mendukung penuh upaya Gubernur Ansar Ahmad mengambil alih pengelolaan retribusi labuh jangkar.

Terlebih, perjuangan panjang Provinsi Kepri mendapatkan haknya memungut retribusi dari aktivitas labuh jangar ini tidak mudah.

Sidang Non Ligitasi yang dihadiri akademisi dan para pejabat esselon 2 dari Kemenkumham menghasilkan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam implementasi pungutan jasa labuh jangkar antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Iskandarsyah menilai silang pendapat antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Perhubungan mengenai kewenangan atas PAD dan PNBP yang dipungut Kementerian Perhubungan harus segera di carikan jalan keluarnya.

Sebenarnya kata Iskandarsyah, Pemprov Kepri memiliki dasar yang kuat untuk mengelola retribusi labuh jangkar sejauh 0-12 mil sesuai Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Kemudian pada tahun 2017, Pemprov Kepri bersama DPRD Kepri telah mengesahkan Perda 9 Tahun 2017 tentang Retribusi, ini merupakan Bentuk Kesiapan Provinsi Kepri dalam mengelola jasa Pelayaran.

Perda tersebut, mengatur tentang hak pengelolaan jasa pelayaran kepelabuhanan di ruang laut, seperti jasa labuh jangkar/parkir kapal, serta penggunaan perairan yang berlangsung dalam ruang laut merupakan hak pengelolaan Pemerintah Daerah provinsi yaitu 0-12 Mil dari bibir pantai.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah memisahkan fungsi regulator dan operator dalam industri pelabuhan. Lahirnya Undang-Undang tersebut menyebabkan PT. Pelabuhan Indonesia hanya berwenang sebagai operator dan berubah status menjadi pelaku usaha biasa.

Baca Juga  Presiden Jokowi Paparkan Tiga Fokus KTT ASEAN Plus Three dalam Ketahanan Kesehatan

Oleh karena itu Undang-Undang Pelayaran yang baru menjadikan hak monopoli PT. Pelabuhan Indonesia pada kegiatan usaha industri pelabuhan dihapuskan. Aturan ini juga perlu kita cermati sebagai Kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur aktivitas kepelabuhanan.

“Saya cukup memahami alur perjuangan terkait labuh jangkar ini, termasuk sejarah lahirnya Perda 9 Tahun 2017 Tentang Retribusi,” katanya, kepada media, Selasa (30/11/2021).

Iskandarsyah menuturkan, sebelum Perda 9 Tahun 2017 lahir terjadi silang pendapat antara Pemerintah Provinsi dan BP Batam dalam melakukan pungutan labuh jangkar.

Saat itu, ia memperingatkan BP Batam agar menyerahkan pungutan labuh jangkar ke Pemprov Kepri. BP Batam pun akhirnya mengiyakan permintaan Ing
karena sadar retribusi labuh jangkar adalah kewenangan provinsi.

“Pertanyaan nya kenapa BP Batam Melepaskan kewenangan pungutuan labuh jangkar ke Provinsi Kepri ? dikarenakan Kota Batam menyadari bahwa provinsi mempunyai dasar hukum yang sudah sangat jelas terkait Kewenangan dalam melakukan pungutan dari kegiatan labuh jangkar,” ungkapnya.

Politisi PKS itu pun mencontohkan pajak parkir Bandara Soetta yang menyumbang PAD Pemko Tangerang sebesar Rp 35 milliar, dan sudah seharusnya Kepri juga dapat menikmati hal yang sama.

“Aneh sekali jika hak kita sebagai Pemerintah Daerah di batasi hanya dengan selembar surat, dan menimbulkan pertanyaan kenapa Pemerintah Pusat melalui Menteri Perhubungan ingin menguasai retribusi labuh jangkar yang sejak awalnya menjadi kewenangan daerah,” tegasnya.

Iskandarsyah pun memberikan opsi kepada Pemprov Kepri apabila pungutan retribusi labuh jangkar ini tetap ditolak oleh Pemerintah Pusat.

Opsi pertama, Pemerintah Provinsi Kepri tetap mengelola pungutan khusus untuk labuh jangkar dan jasa kepelabuhanan, sedangkan puluhan Item yang lain silahkan di kelola oleh pusat.

Kedua, pungutan retribusi labuh jangkar boleh di pungut oleh pusat asalkan Pemerintah Daerah mendapatkan bagi hasil 50 persen dari pungutan tersebut.

Baca Juga  Dua Kali Tumbangkan Petahana, Pengamat Nilai Ade Angga Politisi Terbaik Saat Ini

Dirinya menilai, Kepulauan Riau yang Wilayahnya di Dominasi oleh 96% Laut, Tersimpan Kekuatan Ekonomi cukup Besar dari Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

“Namun hingga saat ini, Anugrah Yang Berlimpah tersebut belum kita maksimalkan dengan Baik dan Benar untuk Kesejahteraan dan Kepentingan Daerah,” paparnya.

Sebagai Daerah yang Memiliki Karakter Kepulauan. Maka sudah seharusnya peran laut menjadi signifikan serta dominan dalam mengantar kemajuan bagi Provinsi Kepri.

Lebih jauh disampaikan, jika kekuatan laut tersebut diberdayakan dengan Optimal, maka akan meningkatkan kesejahteraan dan Pembangunan di Provinsi Kepri.
“Namun Sebaliknya, jika kekuatan-kekuatan laut tersebut diabaikan maka akan berakibat kerugian bagi Kita karena telah mengabaikan Potensi yang ada,” paparnya.

Agar peran Ekonomi kelautan dapat terus dikembangkan untuk meningkatkan kemakmuran bangsa maka diperlukan sebuah pergeseran paradigma pembangunan yang lebih memahami jatidiri bangsa Indonesia sebagai bangsa bahari dan negara kepulauan terbesar didunia serta memadukan kekuatan ekonomi berbasis darat dan laut sebagai sinergi kekuatan ekonomi Nasional.

Angin Segar Dari Mendagri Tito Karnavian

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian di Pulau Natuna dalam konfrensi pers, memberikan angin segar soal pengajuan Perda terkait pungutan labuh jangkar Di Provinsi Kepri.

Tito Karnavian mengatakan pihaknya masih akan mereview Perda terkait pungutan labuh jangkar tersebut.

“Setelah kemudian disepakati Pemda dan DPRD diajukan ke Kemendagri untuk review, apakah bertentangan dengan aturan pemerintah pemerintah pusat atau tidak. Kalau bertentangan kita minta perbaiki. Kalau tidak bertentangan sepanjang menguntungkan masyarakat pasti akan kita setujui,” ucap Tito kepada wartawan di Kantor Bupati Natuna, Selasa (23/11/2021) lalu.

“Kalau memang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat, dan niatnya untuk kemajuan masyarakat pasti akan kita dukung,” ucap Tito.

Baca Juga  Ketum Dharma Pertiwi Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam NTT

(Dia)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137415
Users Last 30 days : 2987
Users This Month : 2499
Views This Year : 25688
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-25
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya