Waka I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin mengatakan berdasarkan peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa perubahan APBD memang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Seperti misalnya, terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Kemudian keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat atau Keadaan luar biasa,” kata Kamaluddin dalam Rapat Paripurna, Jumat (10/9/2021).
Melihat kondisi yang terjadi saat ini menyebabkan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA) Tahun 2021. Sebagai syarat untuk melakukan perubahan APBD.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari RanperdaAPBD-P Kota Batam Tahun 2021, baik ditingkat komisi bersama OPD mitra kerja dan di Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota batam, maka ditetapkan untuk pendapatan daerah mengalami perubahan.
“Dari yang sebelumnya sebesar Rp2.860.863.224.402 berubah menjadi Rp2.650.544.986.343. Terjadi deviasi sebesar 7 persen,” katanya.
Sedankan belanja daerah, sebelumnya sebesar Rp2.968.574.058.069 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2.921.147.486.859 terjadi deviasi sebesar 2 persen. Sementara penerimaan pembiayaan, sebelum perubahan sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya, sebesar Rp107.710.833.667 berubah menjadi Rp270.602.500.516.
“Terjadi penambahan sebesar Rp162.891.666.849,” ujarnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Anggota DPRD Batam dan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemko Batam. (fur)