PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Penyekatan Bakauheni, Tercatat Lebih 336 Kendaraan Dilarang Seberangi Jawa

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 16, 2021
Penyekatan Bakauheni, Tercatat Lebih  336 Kendaraan Dilarang Seberangi Jawa
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

GURINDAM.ID- Jumlah penumpang di pelabuhan penyeberangan lintas Merak-Bakauheni turun drastis sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terpantau dari Petugas gabungan di Pos Penyekatan Pelabuhan Bakauheni, Lampung, memutar balik atau melarang 336 kendaraan yang hendak menyeberang ke pulau Jawa lewat Pelabuhan Merak, Banten.

Ratusan kendaraan roda dua dan empat yang diberhentikan dan dilarang menyeberang itu, karena mereka tidak bisa menunjukkan syarat utama penyeberangan yang diwajibkan yakni surat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes negative PCR atau Antigen.

“Sejak PPKM darurat Jawa-Bali diberlakukan mulai 6 Juli 2021, di Pelabuhan Bakauheni ada 336 kendaraan yang diputar balik atau dilarang menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten,”kata Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (13/7/2021).

Ridho menjelaskan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut, bagian dari penerapan PPKM darurat jawa-Bali. Kegiatan rutin yang ditingkatkan di pos penyekatan PPKM darurat Bakauheni, berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Bagi pelaku perjalanan yang hendak menyeberang ke Jawa, wajib menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 yakni surat hasil tes negatif PCR (2×24 jam) atau Antigen (1×24 jam),” jelasnya.

Ia menegaskan, pembatasan mobilitas masyarakat ini dilakukan, tidak lain guna menekan kasus penyebaran Covid-19 di Pelabuhan Bakauheni karena sebagai pintu masuk Pulau Sumatera dan Jawa. Ia berharap, upaya penyekatan ini bisa membuat masyarakat mematuhi ketentuan PPKM darurat.

“Kami harap, penyekatan PPKM darurat ini dilakukan dapat mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga dapat menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang semakin masif saat ini,”katanya.

Sementara Kepala dinas perhubungan (Kadishub) Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, penyekatan di Pelabuhan Bakauheni karena posisinya sebagai salah satu simpul transportasi utama dan aktivitas masyarakat.

Selain itu, guna mengurangi mobilitas perjalanan darat dan laut selama penerapan PPKM darurat.

Baca Juga  Golkar Peduli, Cen Sui Lan: Alhamdulillah 3000 Sembako Telah Tersalur Ke Masyarakat

“Pengetatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan kami telah berkoordinasi dengan Polisi, TNI dan Sat Pol PP. Dalam pengetatan itu dilakukan skema dua arah, menuju ke Sumatera disekat di Pelabuhan Merak dan ke Pulau Jawa disekat di Pelabuhan Bakauheni,” ujarnya.

Dalam penyekatan tersebut, kata Bambang Sumbogo, bagi masyarakat atau pelaku perjalanan yang tidak membawa dokumen yang diwajibkan, akan diminta untuk putar balik. Sebab, hal tersebut sebagai upaya tidak ada penularan Covid-19 antar pulau.

“Syarat dokumennya seperti surat vaksin Covid-19, surat bebas Covid-19 melalui tes antigen atau usap. Semua itu harus ada dan dibawa, kalau tidak ada akan diputar balik dan dilarang untuk melakukan penyeberangan,” jelasnya.

Kendati demikian, tidak semua pelaku perjalanan yang memiliki persyaratan dokumen lengkap diperbolehkan melakukan perjalanan. Sebab, hal itu hanya berlaku bagi warga yang memang memiliki kebutuhan mendesak.

Apalagi Kota Bandar Lampung sekarang ini, lanjut Bambang Sumbogo, menjadi daerah luar Jawa yang masuk dalam penerapan PPKM darurat tersebut.

“Penyekatan ini dilakukan, harapannya dapat membantu mengurangi penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung,” katanya. (Dia)

Sumber:  CNN™

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136883
Users Last 30 days : 2836
Users This Month : 1967
Views This Year : 24919
Who's Online : 1
Your IP Address : 3.135.198.49
Server Time : 2024-04-20
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya