PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

KPK Eksekusi 3 Terdakwa Penerima Suap PT WAE Ke Lapas Sukamiskin

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 18, 2021
KPK Eksekusi 3 Terdakwa Penerima Suap PT WAE Ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

JAKARTA, GURINDAM.ID – Terdakwa penerima suap dari bos PT Wahana Auto Ekamarga (WEA), Hadi Sutrisno, Muhammad Naim Fahmi dan Jumari dijebloskan ke Lapas Sukamiskin oleh Jaksa Eksekusi, Irman Yudiandri, Kamis, (17/6/2021) kemarin.

Eksekusi Hadi, sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020 atas nama terpidana Hadi Sutrisno yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar kutipan dari putusan tersebut.

Sedangkan eksekusi terdakwa Jumari sesuai dengan putusan MA RI Nomor : 1851K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020 dengan Terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Ditambah dengan kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas petikan putusan tersebut.

Lalu, eksekusi Muhammad Naim sesuai dengan putusan MA RI Nomor : 1851K/ Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 13 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020 atas nama terpidana Muhammad Naim Fahmi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Baca Juga  Jelang Puncak Peringatan HUT Ke-76 TNI AL, Koarmada II Gelar Ibadah dan Doa Bersama

“Kewajiban tambahan melakukan pembayaran denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata kutipan tersebut

Seperti diketahui, perkara ini bermula saat Darwin melaporkan pajak tahunan PT WAE tahun 2015 dengan status lebih bayar Rp5,03 miliar dan mengajukan restitusi. Kemudian, KPP PMA 3 membentuk tim pemeriksa pajak yang berisikan ketiga terdakwa.

pada 2016, ketiga terdakwa mengajak darwin bertemu untuk menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan. selain itu mereka juga menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen terkait proses bisnis pt wae untuk kepentingan pemeriisaan.

Setelah pemeriksaan rampung, ketiga terdakwa menyampaikan temuan itu kepada Kepala KPP PMA 3 Yul Dirga untuk ditandatangani lalu diberitahukan kepada PT WAE.

Selanjutnya Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga menawarkan bantuan kepada pihak PT WAE. Agar permohonan restitusinya dapat disetujui, mereka meminta imbalan fee sebesar Rp1 miliar.

Kemudian, ketiganya melakukan modus serupa saat melakukan pemeriksaan pajak PT WAE tahun 2016. Darwin melaporkan pajak tahunan PT WAE tahun 2016 dengan status lebih bayar sejumlah Rp2,7 miliar.

(grd)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136979
Users Last 30 days : 2932
Users This Month : 2063
Views This Year : 25046
Who's Online : 1
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-20
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya