PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

KPK Klaim Data ICW Tak Bisa Dipahami

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 15, 2021
KPK Klaim Data ICW Tak Bisa Dipahami
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

JAKARTA, GURINDAM.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengaku pihaknya tidak bisa memahami data ICW yang disampaikan Arsul Sani mengenai penyelamatan kerugian negara yang ditangani lembaga anti rasuah itu pada tahun 2020 sebesar Rp114,8 miliar.

“Sebab beberapa data yang disampaikan  ICW kepada publik diantaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK tahun 2020 pun juga sangat keliru dan telah kami koreksi,” ujar Ali Fikri kepada gurindam.id, Selasa, (15/6/2021).

Ali menjelaskan sebagimana surat perintah penyidikan KPK ditahun 2020 saja misalnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan infra struktur jalan di Bengkalis nilai kerugian negaranya sekitar Rp475 Miliar, dugaan korupsi PT DI sekitar Rp315 miliar dan dugaan korupsi di PT waskita sekitar Rp202 Miliar

“Dan beberala perkara lainnya yang saat ini masih diselesaikan KPK baik pada tahap penyidikan maupun persidangan,” tegas Ali Fikri.

Data riil asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang berhasil disetor KPK kepada kas negara pada tahun 2020 sebesar Rp 293,9 miliar.

“Adapun kerja nyata KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 senilai Rp592,4 Triliun,” tutur Ali.

Ia mengklaim jika seluruh data dimaksud telah kami publikasikan pada akhir Desember 2020.

Pihaknya mengapresiasi atas penanganan perkara aparat penegak hukum lain baik kejaksaan agung maupun kepolisian RI dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami menyadari Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK namun juga sinergi antar penegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan,” kata Ali Fikri.

Mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Arsul menyebut Korps Adhyaksa menyidangkan perkara korupsi dengan nilai kerugian Rp 56,7 triliun pada 2020. Sedangkan KPK, hanya Rp 114,8 miliar.

Baca Juga  Berikan dampak Ekonomi Warga Presiden Resmikan Bendungan Way Sekampung

(grd)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136749
Users Last 30 days : 2931
Users This Month : 1833
Views This Year : 24750
Who's Online : 1
Your IP Address : 136.243.228.195
Server Time : 2024-04-18
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya