KEPRI, GURINDAM.ID, – Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Tengku Said Arif Fadillah mengintruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mendata pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang sudah melaksanakan vaksin.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permintaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang meminta agar Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum divaksin untuk tidak dibayarkan honornya.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihambat pengeluaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Arif mengatakan tindakan tegas ini diambil menyusul adanya Surat Edaran (SE) instruksi Gubernur yang menegaskan ASN Pemprov Kepri wajib menyukseskan program Herd Immunity percepatan vaksinasi COVID-19 di Kepri.
“Sudah kita perintahkan kepala OPD untuk mendata pegawai yang sudah divaksin,” ujar Arif Fadillah, Jum’at, (11/6/2021).
Sahabat Nurdin Basirun itu mengungkapkan jika saat ini baru 50 persen pegawai yang bekerja di Pulau Dompak itu sudah melaksanakan vaksin.
“Yang belum, segera divaksin,” tegas Arif.
Saat ini progres vaksinasi di Kepri baru mencapai 17,2 persen.
“Setiap hari angka sukses vaksin terus naik. Kita yakin dalam waktu dekat semua warga kita sudah divaksin,” katanya.
Tak Mau Divaksin, Ansar Minta Gaji Honorer Jangan Dibayar
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri bakal tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Hal itu sesuai dengan keinginan Gubernur Kepri Ansar Ahmad baru-baru ini.
Ansar mengatakan ASN yang tidak menerima TKD harus menerima akibatnya yang tidak mau dilakukan vaksinasi COVID-19.
“Sudah keluarkan surat edarannya. Kalau tidak mau ya tunjangan tidak dibayar,” ujar Ansar, Kamis, (10/6/2021).
Sedangkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang menolak divaksin, harus rela gaji bulanannya tidak dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (grd)