PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Kasasi Diterima, KPK Segera Seret Legal Manager Duta Palma Mendekam Penjara

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 4, 2021
Kasasi Diterima, KPK Segera Seret Legal Manager Duta Palma Mendekam Penjara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Akhirnya Kasasi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan hakim yang membebaskan Suheri Terta, terdakwa kasus suap eks Gubernur Riau Annas Maamun terkait alih fungsi lahan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya hukum jaksa KPK pada tingkat pertama, Dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan kasasi, MA lantas menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini menggugurkan vonis bebas PN Tipikor Pekanbaru.Terdakwa Legal Manager PT. Duta Palma Grup, Suheri Terta.

“Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa, 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya, menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, diterima Gurindam.id, pada Jumat (4/6).

Ali mengatakan, dimana menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara. “Ya selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambungnya.

Meski demikian, vonis ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menuntut agar Suheri Terta dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lembaga antirasuah akan segera mengeksekusi vonis 3 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA tersebut. Karena MA memerintahkan agar Suheri Terta menjalani hukuman pidana sebagaimana tercantum dalam putusan kasasi.

“Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” beber Ali.

Oleh karena itu lanjut Ali Fikri penyidik berlatar belakang Jaksa itu mengatakan, tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK. “KPK mengimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekusi dimaksud,” pungkas Ali. (Ria)

Baca Juga  Pangkoarmada I Pimpin Sertijab Kepala Staf Koarmada I
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136792
Users Last 30 days : 2974
Users This Month : 1876
Views This Year : 24810
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-18
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya