PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Tega! Asisten Ibu Rumah Tangga Disiksa Hingga Lupuh, Kini Majikan Terciduk Aparat

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 21, 2021
Tega! Asisten Ibu Rumah Tangga Disiksa Hingga Lupuh, Kini Majikan Terciduk Aparat
Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan FF tersangka - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

GURINDAM.ID- Duh tega.! Seorang asisten rumah tangga berusia 45 tahun disiksa hingga lumpuh oleh majikan nya. Korban menceritakan dirinya disiksa berulang kali menggunakan kayu, pipa besi, sapu dan selang, bahkan korban sempat di setrika di bagian tangan dan kaki.

Kini sang majikan yang tega menganiaya harus pertanggung jawabkan perbuatan dimata hukum.

Melalui Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan FF (53) sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART)-nya, EAS (45), hingga lumpuh. Tersangka ternyata seorang perempuan alias emak-emak.

Menurut keterangan, EAS juga mengaku pernah dipaksa memakan makanan yang tercampur kotoran kucing. Korban juga dilarang tidur di dalam rumah, tapi dipaksa istirahat di pekarangan belakang rumah FF.

Saat kasus itu dirilis di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Mei 2021, tersangka FF tidak dihadirkan polisi. Tersangka diketahui adalah perempuan dari foto yang digunakan polisi.

Di foto itu tersangka terlihat mengenakan kerudung dan berbaju tahanan.

Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang dipakai FF menyiksa korban. Di antaranya selang, sapu, pipa, dan setrika.

“Semua alat itu digunakan pelaku untuk melakukan perlakukan tidak manusiawi yaitu kekerasan terhadap korban,” kata Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian kepada awak media.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu menuturkan, dalam pemeriksaan tersangka yang berprofesi sebagai pengacara itu mengakui perbuatannya. Tindakan kekerasan itu dilakukan oleh tersangka dalam kondisi sadar. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT dan Pasal 351 KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujar Oki.

FF dilaporkan oleh Kepala Liponsos Keputih, Surabaya, Sugianto, ke Polresabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu. Sugianto melapor mewakili korban berdasarkan penanganan EAS selama tiga hari di Liponsos.

Baca Juga  Stasiun Bakamla Natuna Sosialisasikan Pengaduan Keamanan dan Keselamatan Laut

Sugianto menjelaskan, saat diserahkan ke Liponsos, pihaknya melakukan pengecekan terhadap EAS. Kondisi korban ternyata lemah dan ada luka-luka dan lebam di tubuhnya.

Liponsos melapor ke polisi karena khawatir menjadi tertuduh penganiayaan terhadap EAS. Polisi lalu menyelidiki laporan itu.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, EAS bekerja di rumah FF di kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020.

Ia tidak mendapatkan haknya sebesar Rp1,5 juta sejak pertama bekerja. Sejak empat bulan lalu, EAS diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh FF. (Jrg)

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

134710
Users Last 30 days : 5864
Users This Month : 5662
Views This Year : 22136
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-03-29
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya