PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Suara Mahasiswa: Jelang Lebaran, Jangan Abaikan Protokol Kesehatan      

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 7, 2021
Suara Mahasiswa: Jelang Lebaran, Jangan Abaikan Protokol Kesehatan      
Tim Satgas Covid-19 menyemprot cairan disinfektan kepada setiap penumpang yang baru turun dari kapal Perintis.  - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

Febiola Utami Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Oleh: Febiola Utami
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Tidak terasa sudah setahun lebih Indonesia dilanda pandemi Covid-19, sejak 2 Maret 2020 silam ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama tepatnya di Depok, Jawa Barat. Pandemi ini telah menimbulkan dampak yang signifikan di seluruh aspek kehidupan.

Selain memakan korban jiwa, pandemi juga memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi perekonomian di negara kita. Sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Mulai dari pembentukan gugus tugas/satgas yang mengemban sejumlah tugas untuk melaksanakan, mengendalikan, hingga mengawasi implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Kemudian menerapkan work from home (WFH) bagi karyawan untuk mengurangi aktifitas masyarakat diluar rumah, sampai kegiatan belajar mengajar pun dilakukan secara daring. Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker atau yang kita kenal dengan sebutan 3M.

Selanjutnya pemerintah juga menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi pergerakan orang dan barang untuk keluar masuk baik di Provinsi, Kabupaten atau Kota tertentu. Tempat ibadah, sekolah, mall, tempat pariwisata pun ditutup hingga PSBB berakhir, dan jumlah penumpang transportasi juga dibatasi.

Memasuki tahun 2021 pemerintah masih terus berupaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, diterapkan sejumlah pembatasan pada tempat-tempat tertentu, pembatasan orang, dan jam operasional.

Selain itu pemerintah juga menekan angka penyebaran dengan kebijakan vaksinasi Covid-19 yang tengah berlangsung hingga saat ini. Walaupun baru-baru ini kedua program tersebut tengah dilakukan, kita tidak boleh lengah begitu saja dan harus tetap waspada, jangan sampai kita mengabaikan protokol kesehatan yang sejak awal kita terapkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Imam Shamsi Ali: Masanya pesantren berbenah

Kita perlu belajar dari India yang tengah dihantam tsunami corona karena lonjakan kasus infeksi harian telah mencapai rekor tertinggi dalam beberapa hari terakhir ini. Lonjakan kasus tersebut diduga terjadi karena masyarakat menganggap virus corona sudah tidak ada sehingga mengabaikan protokol kesehatan.

Harus kita ingat bahwa virus merupakan makhluk yang sangat kecil dan tak kasat mata. Maka dari itu kita harus tetap waspada disegala kondisi dan situasi, apalagi baru-baru ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kepulauan Riau (Kepri).

Menyikapi situasi tersebut Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengeluarkan regulasi berupa Surat Edaran Nomor : 457/SET-SETC19/V/2021 dikeluarkan tanggal 2 Mei 2021 kemarin yang berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Dalam Surat Edaran tersebut ditekankan, penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan tahun ini di masjid/mushalla dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, meliputi:

  1. Pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla;
  2. Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/ atau handsanitizer;
  3. Penggunaan masker secara benar;
  4. Peniadaan kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain;
  5. Pengaturan jaga jarak / physical distancing minimal 1 (satu) meter antar perorangan;
  6. Pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50%;
  7. Menghimbau jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing-masing; serta
  8. Membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/mushalla.

Demi kebaikan bersama, Gubernur juga meniadakan pelaksanaan takbir keliling dan penyelenggaraan open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.  Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah pusat dan daerah saja, tetapi juga seluruh elemen masyarakat dan diperlukan adanya kesadaran dari masing-masing individu untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. (*)

Baca Juga  Interfaith And Islamophobia 04

        

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137375
Users Last 30 days : 3043
Users This Month : 2459
Views This Year : 25613
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-24
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya