PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Mendekam Di Penjara

Mencerdaskan & Memuliakan - April 24, 2021
Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Mendekam Di Penjara
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

JAKARTA, GURINDAM.ID – Wali Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Syahrial resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, (22/4/2021).

Syahrial ditahan akibat memberikan suap sebesar Rp 1,3 Miliar kepada penyidik KPK dari unsur POLRI yakni AKP Stefanus Robin Pattuju.

“Dia berikan siap agar penyidik dapat menghentikan perkara kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK di Tanjung Balai,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali menuturkan, awalnya Syahrial bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin untuk meminta bantuan agar KPK tidak menaikkan kasus dugaan korupsi yang menimpanya ke tahap penyidikan.

“Dari sana, Azis Syamsudin memperkenalkan Stefanus Robin Pettuju ke Syahrial. Dan SRP menyanggupi untuk menghentikan kasus itu. Sehingga, disepakati uang Rp 1,5 Miliar agar kasus itu berhenti. Namun yang ditranfser hanya Rp 1,3 Miliar,” kata Ali Fikri.

Selain Syahrial dan Stefanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka. Untuk Stefanus dan Maskur sudah dilakukan penahanan sejak Kamis (22/4/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(imd)

 

Baca Juga  Usai Tahan Apri Sujadi, Kini KPK Tahan Dadan Ramdani
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136832
Users Last 30 days : 2912
Users This Month : 1916
Views This Year : 24860
Who's Online : 1
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya