PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Kejari Batam Tetapkan Ketua PGRI Kepri Tersangka Korupsi

Mencerdaskan & Memuliakan - April 9, 2021
Kejari Batam Tetapkan Ketua PGRI Kepri Tersangka Korupsi
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kepulauan Riau, Rustam Effendi - (Ketua PGRI Provinsi Kepri, Rustam Effendi. Foto: batamnews)
RajaBackLink.com
Editor admin

BATAM, GURINDAM.ID – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kepulauan Riau, Rustam Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kamis, (8/4/2021) kemarin.

Rustam yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dengan klasifikasi pemerasan terhadap dealer mobil.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendarsyah Yusuf Permana menjelaskan Rustam merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan yang dilakukannya bersama anak buahnya, Hariyanto.

“Iya, hari ini sudah kami amankan. Sebelumnya, kami sudah menahan tersangka Hariyanto, yang mana tersangka Hariyanto menjelaskan bahwa tindak korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka Rustam Effendi,” kata Hendar.

Ia menjelaskan jika Rustam bersama Hariyanto melakukan pungutan liar terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor). Adapun yang menjadi subyek pungutan liar dua tersangka itu adalah dealer-dealer mobil se-kota Batam.

“Perbuatan tersangka Rustam Effendi dan Hariyanto tentu saja telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam, di tengah terpuruknya ekonomi karena pendemi Covid-19,” ujar Hendar.

Dalam perkara ini, Rustam dijerat Pasal 12 huruf e dan atau 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rustam juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses pembuktian di persidangan.

(imd)

Baca Juga  Kapal Nyaris Tengelam Akhirnya KN. Pulau Nipah Berhasil Selamatkan Nyawa Nelayan
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136853
Users Last 30 days : 2933
Users This Month : 1937
Views This Year : 24882
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya