PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay Muhammad Priatna Segera Disidang Pengadilan Tipikor

Mencerdaskan & Memuliakan - April 7, 2021
Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay Muhammad Priatna Segera Disidang Pengadilan Tipikor
Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay Muhammad Priatna Segera Disidang Pengadilan Tipikor - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui Jaksa KPK telah merampungkan surat dakwaan terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Anjay Muhammad Priatna untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat.

“Selasa (6/4/2021), jaksa KPK M. Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/4/2021).

Usai pelimpahan itu, status penahanan terdakwa Ajay kini menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Ia, sementara akan ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Bandung.

Penahanaan itu untuk menunggu proses penunjukan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.

“Penahanan telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor dan selama proses persidangan, Terdakwa akan di titipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Bandung,” sebut Penyidik Berlatar belakang Jaksa itu.

Lebih lanjut disampaikan Ali Fikri, Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.

Adapun Ajay didakwa dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor; Kedua, Pasal 11 UU Tipikor. Dan terakhir Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ajay telah dijerat KPK dalam kasus kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun 2018-2020.

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Untuk Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ajay Muhammad diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020. (Ria/jrg)

Baca Juga  Dexa Group dan BCA Strategi Bangun Loyalitas Karyawan Gen Z
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136757
Users Last 30 days : 2939
Users This Month : 1841
Views This Year : 24758
Who's Online : 0
Your IP Address : 3.145.165.8
Server Time : 2024-04-18
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya