PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Bangun sinergi bersama Wartawan, BPJS ketenagakerjaan gelar Gathering Di Natuna

Mencerdaskan & Memuliakan - April 5, 2021
Bangun sinergi bersama Wartawan, BPJS ketenagakerjaan gelar Gathering Di Natuna
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Dalam rangka mempererat silaturahmi bersama Jurnalis Natuna serta menjalin sinergitas terkait program
BPJS Ketenagakerjaan. Melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna menggelar Sosialisasi Program BPJS ketenagakerjaan kepada Insan Pers Natuna, Senin (5/4/2021).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Natuna, Sunardi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sejatinya merupakan wadah untuk membantu pemberi kerja dalam menjamin keamanan pekerjanya dan jaring pengaman sosial bagi Masyarakat.

“Jika seluruh pekerja mendapat perlindungan, jika terjadi resiko santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu pekerja terjadi resiko, misalnya meninggal, keluarga masih ada dana santunan dari BPJS,” jelas Sunardi.

Menurut Suhardi, terkadang masyarakat salah pemahaman tentang perbedaan tugas dan fungsu dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kedua lembaga ini memiliki kinerja yang beda.Perbedaannya yakni, BPJS Kesehatan lebih ke jaminan biaya peserta yang sakit atau lebih dikenal dengan program mereka yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” sebutnya.

Diakui peran penting media untuk menginformasikan kemanfaatan empat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Kita ingin jalinan komunikasi antara BPJS Ketenagakerjaan Natuna dengan wartawan semakin erat, sehingga kita dapat saling berbagi informasi dan komunikasi lebih mudah,” ujarnya.

Dalam Sosialisasi tersebut Sunardi memaparkan ada 4 program jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dia berharap, informasi yang disampaikan melalui media, bisa membantu percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai pekerja yang memiliki resiko kecelakaan kerja, Sunardi memaparkan JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan.

“Kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya,” ungkap Sunardi.

Baca Juga  Dampingi Kapolri Panglima TNI Letakan Batu Pertama Pembangunan Mako Guspurla Koarmada I DI Pulau Natuna

Sementara Rian Sianipar dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan media Natuna mengatakan, Kegiatan seperti ini sangat positif.

“Disamping kita mendapatkan informasi, juga dapat mempererat hubungan, sehingga saat klarifikasi pemberitaan, tidak akan canggung lagit,” ujarnya diamini Penasehat PWI Dan Ketua Ajoi Natuna.

Berikut adalah penjelasan tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan beserta iuran yang wajib dibayarkan :

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bentuk dari JHT sendiri adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya.

Uang tunai tersebut akan dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan mengalami kecacatan total.

Iuran yang harus dibayarkan untuk program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji.

Rinciannya adalah 3,7% biaya ditanggung oleh perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja sendiri.

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program kedua adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang juga tidak kalah pentingnya karena bisa menjamin peserta agar memperoleh santunan akibat kecelakaan kerja.

Menurut DJSN, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan.

Selain itu, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya juga bisa disebut sebagai kecelakaan kerja.

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dengan program ini misalnya perawatan tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bekerja, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

Untuk iuran yang wajib dibayarkan saat mengikuti program ini adalah senilai 0,24% hingga 1,74% dari jumlah upah yang dilaporkan oleh perusahaan.

Baca Juga  15.576 Warga Berhasil Tervaksin Serbuan Vaksinasi Maritim TNI AL Lanal Lampung

3. Program Jaminan Kematian (JKM)

Selanjutnya adalah Program Jaminan Kematian (JKM). Tujuan dari program ini adalah memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.

Namun, harus dipastikan bahwa peserta yang meninggal dunia tersebut bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.

Iuran yang harus dibayarkan untuk program ini bagi peserta penerima upah sebesar 0,3% dari total gaji. Sementara itu, untuk peserta yang tidak menerima upah, iurannya sebesar Rp6.800.

4. Program Jaminan Pensiun (JP)

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Pensiun (JP). Program ini  bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta karena berkurangnya penghasilan saat memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap.

Manfaat yang didapatkan adalah berupa uang tunai bulanan bagi peserta saat memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia.

Namun, peserta harus terlebih dahulu membayarkan iuran minimal selama 15 tahun atau 180 bulan.

Iurannya sendiri yang harus dibayarkan adalah sebesar 3% dari total gaji yang dilaporkan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja. (Rky/jrg)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137410
Users Last 30 days : 2982
Users This Month : 2494
Views This Year : 25680
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-25
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya