BATAM, GURINDAM.ID– Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki Inisial S alias A di pinggir jalan Tembesi Lestari Kecamatan Sagulung Kota Batam, Minggu (14/3/2021).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, dan didampingi oleh Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, pada Selasa (16/3/2021).
Polisi melati tiga ini merincikan Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 jam 10.30 wib, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di seputaran Daerah Tembesi.
“Tim kita langsung melakukan penyelidikan diseputaran Daerah tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Masih dikatakan dia, Selanjutnya pada jam 17.15 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S Alias A yang di duga telah memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika diduga ganja dengan berat kotor 1.200 Gram.
“Hingga sampai dengan Saat ini terhadap tersangka dan Barang Bukti masih terus dilakukan pengembangan, ” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Pihak penyidik telah indentifikasi Identitas Tersangka adalah Inisial S alias A, Laki-laki, 27 Tahun, pekerja Wiraswasta, alamat Perumahan MKGR Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (Hms/vik)