PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Syarat dan Tata Cara Lapor Kasus Korupsi ke KPK

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 9, 2021
Syarat dan Tata Cara Lapor Kasus Korupsi ke KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri - (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tindak pidana korupsi di Indonesia patut diacungi jempol.

KPK Sejak berdiri Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, KPK resmi dibentuk pada Desember 2003 lalu, KPK berhasil membongkar kasus korupsi dan menjebloskan banyak nama-nama besar ke dalam jeruji besi.

Beberapa tahun belakangan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga gencar dilakukan di berbagai daerah tidak sedikit kepala Daerah Yang tersandung kasus Korupsi. Hal itu tak lepas dari laporan dan informasi dari masyarakat.

Namun, tahukah Anda bagaimana agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK. Gudrindam.id Kutip dari YouTube KPK, Selasa (9/3/2021).

VIDEO CARA MENYUSUN LAPORAN KPK

Agar laporan atau Pengaduan bisa ditindaklanjuti oleh KPK, syarat dan kualitas Pengaduan harus terpenuhi. Minimal adanya bukti permulaan indikasi tindak pidana korupsi.

Jika ada, laporan dapat disertai alat bukti, Pasal 184 KUHP merujuk beberapa alat/barang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

Selain melalui surat, datang langsung, telepon, faksimili, dan SMS. Masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara daring (online), yaitu melalui KPK Whistleblower’s System (KWS).

Pelapor tidak perlu khawatir jika identitasnya diketahui orang lain, sebab melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak berkomunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir.

Caranya cukup dengan mengunjungi laman resmi KPK: www.kpk.go.id, kemudian pilih menu “KPK Whistleblower’s System (KWS)”, atau langsung mengaksesnya melalui : http://kws.kpk.go.id.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yaitu meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut.

Baca Juga  Siti Fadilah Supari Idolakan Soekarno, Menilai Berita Covid-19 Menakutkan dari Virusnya

Sebab, dengan adanya laporan yang lengkap maka akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Tak heran, masyarakat juga punya andil dalam keberhasilan KPK menangkap koruptor. Kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi merupakan langkah nyata untuk membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.

KPK mengharapkan peran masyarakat untuk memberikan akses informasi atau laporan akan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK).

Anda ingin melaporkan kasus korupsi atau suap di sekitar? Berikut tata cara membuat pengaduan ke KPK:

Layanan Pengaduan KPK yang bisa dihubungi

1. WhatsApp: 0811 959 575
2. Email: pengaduan@kpk.go.id
3. KPK Whistleblower’s System (KWS): http://kws.kpk.go.id
4. SMS: 0855 8575 575
5. Faks: (021) 5289 2456

Untuk saat ini, layanan tatap muka penerimaan pengaduan masyarakat secara langsung sementara ditutup hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Dikutip dari laman resmi KPK, berikut format laporan atau pengaduan yang baik dan bukti permulaan pendukung laporan:

1. Pengaduan disampaikan secara tertulis.
2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain.
3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.
6. Sumber informasi untuk pendalaman.
7. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.
8. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.

Bukti permulaan pendukung laporan
1. Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank.
2. Laporan hasil audit investigasi.
3. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana.
5. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran.
6. Foto dokumentasi.
7. Surat, disposisi perintah.
8. Bukti kepemilikan.
9. Identitas sumber informasi.

Baca Juga  Ketua KPK Firli Bahuri Selalu ingatkan jajaran Kemenkeu jaga integritas

Perlindungan bagi pelapor

Apabila memiliki informasi maupun bukti-bukti akan terjadinya korupsi, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut dirasa masih kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor. (Mri)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136791
Users Last 30 days : 2973
Users This Month : 1875
Views This Year : 24809
Who's Online : 0
Your IP Address : 3.144.243.184
Server Time : 2024-04-18
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya