PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Pemko Tanjungpinang Segera Petakan Penanganan Bencana Terdampak Banjir dan Longsor

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 4, 2021
Pemko Tanjungpinang Segera Petakan Penanganan Bencana Terdampak Banjir dan Longsor
 - (Ketua Fraksi PKS DPRD Tanjungpinang Ismiyati saat mengunjungi korban terdampak banjir kemarin Ahad (03/01/2021) Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F PKS) berharap Pemko Tanjungpinang petakan penanganan banjir dan segera melakukan pendataan warga terdampak banjir.

Hal ini seperti diungkapkan Ismiyati Ketua Fraksi PKS DPRD Tanjungpinang Senin (04/01/2021) kepada wartawan baru-baru ini.

“Saat ini berdasarkan pantauan kami di lapangan semua pihak dan elemen bergerak membantu korban terdampak banjir, hanya saja agar bantuan dan proses evakuasi tidak tumpang tindih,” Kata Ismiati Ketua DPD PKS Tanjungpinang.

Masih kata ismiati,  hemat kami perlu skenario sinergi yang dinakhodai Pemko Tanjungpinang karena kami meyakini BPBD sebagai organ pelaksana bencana sesuai dengan UU penanggulangan bencana tidak bisa sendirian.

“Kita juga berharap Pemko melakukan pendataan korban jiwa,” kata Ismiyati.

Bila perlu Pemko juga menyiapkan skenari status tannggap darurat bencana.

Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban,

harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

“Sampai saat ini TRC PKS terus bergerak membantu masyarakat terdampak hanya saja memang belum merata ditengah titik yang banyak, perlu sinergi dan semoga kita dapat data korban terdampak dan titik longsor,” sebut Ismiyati.

Dalam Pasal 8 UU 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana disebutkan
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

a.penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;

b.pelindungan masyarakat dari dampak bencana;

c.pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
dan

d.pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.

Baca Juga  Design Masadepan Gambar Kartun Iklan Prabowo-Gibran hasil AI

“Amanah UU penanggulangan bencana itu harus menjadi perhatian Pemko dan kita berharap Pemko Tanjungpinang bisa membangun sinergi dan pendataan cepat,” sambung Ismiyati.

Dalam UU penanggulangan bencana juga disebutkan Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a.jumlah korban;
b.kerugian harta benda;
c.kerusakan prasarana dan sarana;
d.cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e.dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

“Elemen masyarakat terus bergerak sampai saat ini, untuk sementara waktu semua pihak harus fokus dalam menangani ini kita semua berharap BPBD bisa merilis data-data yang diamanahkan Undang-undang,” tutup Ismiyati. (Slm)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137290
Users Last 30 days : 3022
Users This Month : 2374
Views This Year : 25494
Who's Online : 0
Your IP Address : 3.144.212.145
Server Time : 2024-04-23
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya