PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Kadiv Humas Polri: Maklumat Kapolri Tidak Membatasi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berpendapat

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 4, 2021
Kadiv Humas Polri: Maklumat Kapolri Tidak Membatasi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berpendapat
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Divisi Humas Polri menegaskan bahwasanya maklumat Polri tidak membatasi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

Berawal dari sebuah isu yang berpendapat bahwasanya maklumat tersebut telah melanggar undang-undang tentang pers.

Kadiv Humas Polri mengungkapkan,
Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Atas dasar ini maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa.

Kadiv Humas Polri juga menambahkan bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

“Dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” ujar
Raden Prabowo Argo Yuwono.

Terkait kebebasan pers, lanjut Raden Prabowo Argo Yuwono, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers.

“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang,” tambah Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas Porli menjelaskan bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga  Pakai Traktor Menteri Airlangga dan Syahrul Yasin Limpo, Live Presiden Jokowi Tanam Jagung

“Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan,” sebutnya.

Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan.

“Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” ucap Kadiv Humas Polri. (Ron)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136907
Users Last 30 days : 2860
Users This Month : 1991
Views This Year : 24953
Who's Online : 9
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-20
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya